Bali – BINTANGJAGATNEWS. Jum’at. 6 Desember 2024. Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) 2024 di Hotel Intercontinental Jimbaran, Bali, pada 5-6 Desember 2024. Dengan mengusung tema “Penguatan Peradi sebagai State Organ dan Satu-satunya Organisasi Advokat Indonesia,” rakernas ini dihadiri oleh seribuan peserta dari 192 cabang Peradi se-Indonesia. Kegiatan ini turut membuka ruang bagi para advokat untuk memperkuat posisi dan peran Peradi sebagai organisasi advokat yang sah dan diakui negara.

Pada kesempatan itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, memberikan pernyataan yang menegaskan posisi Peradi sebagai organ negara yang tunggal. Hal ini merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang menyatakan bahwa Peradi adalah satu-satunya organisasi advokat yang sah di Indonesia.

“Sebagaimana organ negara lainnya, keberadaan Peradi tidak dapat dipertanyakan. Tidak mungkin ada dua Kejaksaan Agung, dua Mabes Polri, atau dua Dirjen Pemasyarakatan. Keberadaan Peradi sebagai satu-satunya organisasi advokat adalah hal yang final dan tidak dapat diganggu gugat,” tegas Yusril dengan penuh keyakinan. Pernyataan ini menegaskan kedudukan Peradi yang sudah diakui oleh hukum sebagai satu-satunya organisasi yang berwenang dalam pembinaan dan pengawasan terhadap profesi advokat di Indonesia.

Di sisi lain, Ketua Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi, Prof. Dr. Otto Hasibuan, menyampaikan pesan yang sangat penting dalam Rakernas kali ini. Ia menyoroti isu keberadaan organisasi advokat tandingan yang berkembang di Indonesia dan menyarankan langkah konkret untuk menyikapi hal tersebut.

“Banyak organisasi advokat lain yang kini terus mengajukan permintaan kepada kami agar menerima keanggotaan advokat yang sudah disumpah oleh Pengadilan Tinggi tetapi terdaftar di organisasi mereka. Ini adalah tantangan yang harus kita hadapi bersama,” ungkap Otto Hasibuan, yang juga menjabat sebagai Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.

Dalam arahannya, Otto mengusulkan agar Peradi membuka pintu untuk berdialog dengan organisasi advokat lain, dengan tujuan mewujudkan sistem “single bar” di Indonesia, yaitu satu wadah yang mengakomodasi seluruh advokat yang ada, tanpa kecuali. “Langkah pertama, mungkin kita perlu mempertimbangkan untuk menerima mereka yang terdaftar di organisasi lain. Setelah itu, barulah kita bisa duduk bersama untuk membicarakan cara-cara agar tujuan kita tentang ‘single bar’ tercapai,” tambahnya.

Rakernas ini menjadi momen strategis bagi Peradi untuk meneguhkan peranannya sebagai wahana yang mengorganisir profesi advokat dalam satu kesatuan, serta untuk menanggapi tantangan dan dinamika yang berkembang di dunia advokasi Indonesia. Dengan komitmen untuk mengedepankan integritas dan profesionalisme, Peradi diharapkan mampu memperkokoh eksistensinya sebagai organisasi advokat yang diakui oleh negara dan masyarakat. (Red)

Please follow and like us:
Pin Share