Sukabumi – BINTANGJAGATNEWS. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-8 pada Tahun Sidang 2024, Rabu (29/05/2024).

Rapat tersebut memiliki agenda utama penyampaian jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD mengenai Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Sukabumi Tahun 2025-2045.

Rapat yang berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi ini dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD, Budi Azhar Mutawali, S.Ip., didampingi Wakil Ketua II, M. Sodikin, ST., serta dihadiri oleh Wakil Bupati Sukabumi, Drs. H. Iyos Somantri, M.Si., para Anggota DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) dan pejabat Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi.

Dalam rapat tersebut, Wakil Bupati Sukabumi, Drs. H. Iyos Somantri, M.Si., menyampaikan jawaban Bupati terkait pandangan umum dari fraksi-fraksi DPRD mengenai Raperda RPJPD Kabupaten Sukabumi Tahun 2025-2045. Jawaban ini merupakan bagian dari proses pembahasan Raperda yang penting bagi arah pembangunan jangka panjang daerah.

Sejalan dengan ketentuan Pasal 107 Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Sukabumi dan tugas komisi di bidang pembangunan, Rapat Paripurna memutuskan untuk menugaskan Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi membahas lebih lanjut Raperda tersebut. 

Sementara itu, Ketua rapat mengucapkan selamat bekerja kepada Komisi II, dan berharap amanah ini dapat dilaksanakan dengan baik, penuh dedikasi, dan tanggung jawab, serta selalu mengedepankan kepentingan masyarakat Kabupaten Sukabumi.

“Semoga Komisi II dapat menghasilkan Raperda yang berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi”, ungkap Budi Azhar Mutawali dalam sambutannya.

Rapat Paripurna yang berlangsung dengan lancar ini diakhiri dengan ucapan terima kasih kepada seluruh pihak yang hadir;dan terlibat.

Dan juga Pimpinan DPRD berharap seluruh peserta rapat selalu diberikan kesehatan dan kekuatan oleh Allah SWT untuk terus berkarya dan mengabdi bagi kemajuan Kabupaten Sukabumi. (Hadi)