Jakarta – BINTANGJAGATNEWS. Selasa, 3 Desember 2024. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungkapkan penangkapan terhadap Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, dalam sebuah Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilaksanakan pada Senin, 2 Desember 2024. Penangkapan ini menandai langkah serius KPK dalam memberantas tindak pidana korupsi di tingkat pemerintah daerah.

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, mengonfirmasi penangkapan tersebut pada Senin malam, “Iya benar, penangkapan terhadap Pj Wali Kota Pekanbaru telah dilakukan.” Sementara itu, Wakil Ketua KPK lainnya, Nurul Ghufron, menambahkan bahwa tim KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum Risnandar Mahiwa yang telah dijerat dalam OTT tersebut. Namun, Ghufron meminta masyarakat untuk bersabar dan menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut yang dilakukan oleh tim KPK.

Profil Risnandar Mahiwa: Karier Cemerlang dan Penunjukan sebagai Pj Wali Kota Pekanbaru

Lantas, siapa sebenarnya Risnandar Mahiwa dan bagaimana ia bisa menduduki jabatan sebagai Pj Wali Kota Pekanbaru? Pria kelahiran Luwuk, 6 Juli 1963 ini memiliki rekam jejak panjang di dunia birokrasi, khususnya dalam Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sebelum diangkat sebagai Pj Wali Kota Pekanbaru, Risnandar menjabat sebagai Direktur Organisasi Kemasyarakatan Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, serta Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (PUM). Selain itu, ia juga pernah mengemban berbagai posisi penting di Kemendagri, termasuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Organisasi Kemasyarakatan pada 2021-2022 dan Kepala Bagian Umum Sekretariat Ditjen Politik pada 2018.

Pada 22 Mei 2024, Risnandar resmi dilantik oleh Pj Gubernur Riau, SF Hariyanto, sebagai Penjabat Wali Kota Pekanbaru, sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-1122 Tahun 2024. Pelantikan ini merupakan hasil dari proses seleksi yang dilakukan oleh pemerintah pusat untuk mengisi jabatan tersebut setelah masa jabatan Wali Kota Pekanbaru sebelumnya berakhir.

Jejak Karier Risnandar di Kemendagri

Risnandar Mahiwa memulai kariernya di Kemendagri pada 2011 sebagai staf Sub Bagian Penyusunan Program dan Anggaran di Sekretariat Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik. Kemudian, ia terus merangkak naik melalui berbagai jabatan strategis, termasuk Kepala Sub Bagian Penyusunan Program dan Anggaran, serta Kepala Bagian Perencanaan pada Sekretariat Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum. Sebelumnya, pada 2010-2011, ia juga dipercaya untuk memimpin sebagai Lurah Soho di Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah.

Laporan Harta Kekayaan: Menyentuh Angka Rp 1,9 Miliar

Sebagai pejabat negara, Risnandar Mahiwa juga tercatat melaporkan harta kekayaannya pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan pada 18 Maret 2024. Berdasarkan data tersebut, total harta kekayaan yang dimiliki Risnandar Mahiwa mencapai Rp 1.909.830.065. LHKPN ini mengungkapkan bahwa harta tersebut terdiri dari beberapa komponen, antara lain:

  1. Tanah dan Bangunan: Satu bidang tanah dan bangunan seluas 33 m² di Jakarta Pusat, yang bernilai Rp 830.000.000.
  2. Kendaraan: Mobil BMW tahun 2011 senilai Rp 160.000.000, motor Royal Enfield tahun 2019 seharga Rp 70.000.000, dan sepeda Brompton tahun 2018 yang dihargai Rp 25.000.000.
  3. Harta Bergerak Lainnya: Tercatat sebesar Rp 5.000.000.
  4. Kas dan Setara Kas: Senilai Rp 520.000.000.
  5. Harta Lainnya: Rp 340.000.000.

Namun, Risnandar juga memiliki utang sebesar Rp 40.169.935, yang jika dikurangi, total kekayaannya menjadi Rp 1.909.830.065.

Proses Hukum dan Komitmen KPK dalam Pemberantasan Korupsi

Penangkapan Risnandar Mahiwa dalam OTT KPK ini menjadi sorotan publik, mengingat posisinya sebagai Pj Wali Kota Pekanbaru yang memiliki pengaruh besar dalam pemerintahan daerah. KPK kini tengah mendalami lebih lanjut dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat publik ini. Penyidik KPK berkomitmen untuk mengungkapkan seluruh fakta yang ada dan memastikan bahwa para pelaku korupsi, termasuk pejabat negara, dapat diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sebagai lembaga yang berperan penting dalam pemberantasan korupsi di Indonesia, KPK terus memperlihatkan komitmennya untuk tidak memberi toleransi terhadap praktik korupsi di seluruh lapisan pemerintahan, termasuk di tingkat pemerintah daerah. Penangkapan ini juga menjadi peringatan bagi semua pihak bahwa korupsi, tanpa pandang jabatan, akan tetap dihadapkan pada proses hukum yang tegas.

Dengan langkah ini, KPK berharap dapat memperkuat integritas dan akuntabilitas aparatur negara dalam menjalankan tugas-tugasnya, serta memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang berusaha mengorbankan kepentingan publik demi keuntungan pribadi. (Red)

Please follow and like us:
Pin Share