Kota Bandung – BINTANGJAGATNEWS. Rabu, 23 Oktober 2024. Persidangan terkait sengketa tanah di Jalan SMK, Kelurahan Cipamokolan, Kecamatan Rancasari, kembali mencuat dengan adanya dugaan bahwa sebuah gedung perguruan tinggi berdiri di atas tanah yang tengah dipersengketakan. Tanah tersebut merupakan milik ahli waris almarhum Rd. Moch. Nurhadi, dan saat ini perkara tersebut terdaftar dengan nomor 578/Pdt.G/2023/PN.Bdg.

Menurut informasi yang dihimpun, pada tanggal 4 Oktober 2024, majelis hakim Pengadilan Negeri Klas I A Bandung, yang dipimpin oleh Hakim Ketua Bayu Seno Maharto, melakukan pemeriksaan setempat. Dalam sidang tersebut, ahli waris penggugat menunjukkan lokasi tanah yang kini dihuni oleh gedung bertingkat berwarna biru, meskipun saat itu pintu pagar gedung tertutup dan tidak terdapat tanda atau spanduk yang menunjukkan identitas pemiliknya.

Menariknya, pada 21 Oktober 2024, penggugat menginformasikan kepada media bahwa spanduk bertuliskan “Perguruan Tinggi ADB” telah dipasang di lokasi tersebut. Seorang individu yang mengaku sebagai anggota keluarga tergugat, Anugrah Djohar, mengirimkan pesan melalui WhatsApp kepada awak media, mengungkapkan keberatan terhadap pemberitaan dan meminta agar media bersikap bijak, mengingat proses hukum masih berlangsung. Namun, identitas pengirim pesan tersebut tetap tidak jelas. Yang berasal dari No. Hp 0822-2889-9091.

Menurut seorang Jurnalis Anggota PJI (Persatuan Jurnalis Indonesia) mengatakan kepada awak media, “Ini sudah merupakan Intimidasi atau tekanan terhadap kebebasan pers, seharus nya orang yang Anonim mengatasnamakan keluarga Anugrah Djohar tersebut, menjelaskan siapa dia? dan berikan hak jawab, atau hak koreksi sesuai Undang-Undang No 40 Thn 1999 tentang pers,” jelasnya.

Dilain pihak Gedung bertingkat tersebut berdasarkan keterangan Pemeriksaan Setempat oleh PN Bandung dilokasi Objek sengketa ,ketika Hakim Ketua Bayu Seno, meminta BPN Kota Bandung menjelaskan tentang Sertifikat SHM No. 575 yang berasal dari Kohir 3157 dan SHM No.574 yang berasal dari Kohir 1940.Atas nama IR. Djohar hayat,

Kata kuasa hukum BPN (4/10/2024) “Sertifikat no. 575 atas nama Ir Djohar Hayat sudah beralih kepada Ahli warisnya pada tahun 2022 (Anugrah Djohar, dan Rangga Djohar dan berubah menjadi sertifikat no 4532 seluas 4980 m2) dan sudah dijual dan dialihkan ke atas nama DR. Imam Rahayu Magister Sains.

Sedangkan Sertifikat SHM no 574 atas nama IR. Djohar hayat sudah beralih thn 2022 kepada ahli waris nya (Anugrah Djohar dan Rangga Djohar) pada tahun 2022 dan berubah menjadi sertifikat SHM no 4531 dan sertifikat tersebut sudah beralih pada Januari thn 2023 kepada nama Rika Fatmawati. Dan tanah tersebut diklaim penggugat diatas Gedung bertingkat berwarna biru yang sekarang ini ada Spanduk Merk Perguruan Tinggi ADB.

Dilain pihak ketika awak media meliput acara pemeriksaan Saksi pada tanggal 17 Oktober 2024,yang dibuka untuk umum, seseorang yang dalam persidangan membuat Video, dan terlihat , oleh Majelis Hakim tanpa ijin ditegur seketika dan kemudian menghentikan Videonya.

Pada saat pemeriksaan Saksi yang berinisial (A) (62), dalam penjelasan nya A mengatakan dirinya tinggal di Atas tanah yang dibangun Gedung bertingkat berwarna biru tersebut sejak Thn 1990 , dan dia menjelaskan tinggal ditempat tersebut mengikuti ayahnya yang bernama Ajat.

Sementara dilain pihak Keterangan Tergugat lurah Cipamokolan yang diwakili Seklur ( Heri) pada saat sidang pemeriksaan objek sengketa pada tanggal 4 Oktober 2024.menjelaskan kepada Hakim, “Arsip yang ada di kantor kelurahan hanya foto copi Sertifikat SHM no. 575 dan SHM no. 574 dan Arsip lainnya tidak ada” kata Seklur Heri.

Ketika Kuasa Hukum Penggugat Ferriansyah SH Bertanya kepada Saksi “Apakah Saksi mengetahui adanya pihak BPN mengukur tanah tersebut pada saat peralihan gak dari atas nama IR. Djohar Hayat kepada Ahli warisnya atau pihak lain.”

Jawab saksi (A) “Selama dirinya menempati tanah tersebut sejak tahun 1990 sampai dengan tahun 2023 belum pernah ada BPN datang mengukur tanah tersebut. Pertanyaannya, tanah siapa yang diukur dan digambar oleh BPN pada saat peralihan Sertifikat dari Ir. Djohar Hayat kepada Ahli warisnya, dan kemudian dialihkan lagi ke pihak lain, sementara diatas tanah yg bersertifikat tersebut ada penghuni dan pemiliknya?”

Dengan keterangan dari seorang mantan Sekdes Desa Cipamokolan, Alm Rahmat Suhara dalam pernyataannya yang dibuat pada tanggal 15 Agustus 2005, menyatakan dirinya sejak tahun 1980 sampai dengan tahun 2001 selaku aparat desa/kelurahan Cipamokolan sebagai juru tulis (sekretaris) yang bertugas mengelola mencatat buku tanah termasuk di dalamnya letter c/kohir bahwa betul mengenai letter C nomor C. 547 Desa Cipamokolan tercantum atas nama Muhammad NoerHadi dalam letter C Desa Cipamokolan yang ada saat ini tercoret dan sebetulnya masih ada sisa lebih kurang 5800 M2.
Hanya yang menjadi pertanyaannya siapa yang menjual atau yang mencoret data yang pada dasarnya awal 10.350m2

Menurut (A) “Ayahnya Ajat menempati tanah tersebut atas izin pemiliknya Rd. Moch. Nurhadi bin Adiwangsa dan pemiliknya tersebutlah lah yang menempatkan Ayahnya diatas tanah yang menjadi objek sengketa tersebut dan menjelaskan juga kepada Hakim yang ada Bangunan Gedung bertingkat dan dirinya keluar dari tempat tersebut di usir oleh yang mengaku sebagai pengembang berinisial (D), dan memberikan fotocopy sertifikat SHM no. 575 dan SHM 574.pada sekira Februari 2023. Tetapi yang menjadi aneh Tanah milik Rd. Moch. Nurhadi bin Adiwangsa yang tertera dalam Segel dan Girik/Kohir 547 persil 37 S IV luas 10.350 m2.tersebut diakui keberadaannya di Kel. Cipamokolan, Kec. Rancasari, Bandung.

Dari keterangan ini terlihat pengakuan pihak Kelurahan bahwa tanah Rd. Moch. Nurhadi bin Adiwangsa ada di tempat tersebut, hanya siapa yang diduga menggelapkan surat dan tanahnya?

Kemudian awak media menanyakan kepada keluarga Penggugat Rodiah Noerhadiati terkait surat keterangan Lurah Cipamokolan tersebut,

Menurut Rodiah “Dirinya pernah mengajukan surat kepada pihak kelurahan cipamokolan terkait masalah tanah yang dimiliki orang tuanya Rd. Moch. Nurhadi Bin Adiwangsa, Surat saya tersebut dijawab oleh lurah Cipamokolan Tito prihatin, S.Pd, MM. Dengan memberikan keterangan Kohir nomor 547 versil 37 atas nama Rd. Moch, Nurhadi bin Adiwangsa tercatat dalam buku C desa yang ada pada kami dan telah terbit sertifikat atas nama IR. Djohar Hayat. Karena penasaran kami menelusuri asal usul sertifikat tersebut, setelah mendapatkan Notaris Protokoler terlihat di akta tersebut kuasa jual yang dibuat oleh Notaris Sri Sugijarti Hartoyo SH, penjual adalah Doddy Heriadi dan pembeli IR. Djohar Hayat yang di tandatangani oleh Dr Julidawati Hayat atas kuasa lisan, dari Djohar Hayat. Selanjutnya Lurah Cipamokolan Alm Drs Asep Tamim pada tanggal 29 September 2010 mengeluarkan Surat Keterangan no. 190/81/Kel.CPMK/2010, menerangkan bahwa Kohir C nomor. 547 persil nomor 35 S. IV luas 200 Da (2000 m) dan persil 37 S III luas 1035 Da (10.350 m) tercatat atas nama Rd. Moch. Nurhadi bin Adiwangsa.
Dalam catatan buku letter c yang ada di Kelurahan Cipamokolan Kecamatan Rancasari kota Bandung (dahulu masuk wilayah Desa Cipamokolan Kecamatan Buah Batu Kabupaten Bandung) kedua Persil tersebut telah tercoret dan persil Nomor 37 II. Tercatat luas 0240 (2400 meter persegi), (fotocopy C terlampir). Sementara kami tidak mengenal siapa IR. Djohar Hayat, Awak media menanyakan kepada Keluarga Doddy Heriadi terkait kuasa menjual tersebut”

Menurut anak Doddy Heriadi (Shendy Pranoordi) kepada awak media, “Ayahnya Doddy Heriadi tidak pernah menjadi kuasa jual dari Ir. Effendy Ermadi kepada Pihak Ir. Djohar Hayat dalam peralihan Sertifikat no. 574 dan Sertifikat no. 575 , diatas tanah milik Rd. Moch Nurhadi bin Adiwangsa.

“Yang ada juga tanah papa saya Doddy Heriadi dengan dasar PPJB menjual kepada IR. Djohar Hayat baru dibayar panjar, begitu penggabungan sertifikat selesai di Notaris Sri Sugijarti hartoyo SH sisanya belum dibayar sampai Ir Djohar Hayat meninggal, dan saya mencoba menggugat ke PN Bandung untuk ingin jelas Siapa IR. Djohar hayat, dengan perkara no. 254 dan di putus oleh hakim NO kurang pihak. Tetapi sy akan mengugat lagi setelah mengetahui pihak pihak lainnya,” ujarnya. (Sambodo)

Please follow and like us:
Pin Share