Jakarta – BINTANGJAGATNEWS. Jum’at, 22 November 2024. Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri berhasil menangkap delapan orang yang diduga terlibat dalam jaringan teroris kelompok Negara Islam Indonesia (NII). Penangkapan ini dilakukan di beberapa wilayah di Indonesia pada Selasa, 19 November 2024, yang mengungkapkan adanya upaya sistematis dari kelompok teror tersebut dalam merekrut anggota dan menyebarkan paham radikal.
Kombes Aswin Siregar, Juru Bicara Densus 88, mengonfirmasi bahwa delapan tersangka yang ditangkap ini berinisial NAA, JN, ER, IS, SW, DYT, MA, dan SY. Mereka diketahui memiliki kaitan erat dengan jaringan teror NII yang selama ini bergerak secara tersembunyi untuk mengembangkan pengaruh ideologi radikal di kalangan masyarakat.
“Penegakan hukum terhadap delapan tersangka kelompok Negara Islam Indonesia (NII) ini merupakan hasil dari operasi yang dilakukan Densus 88 pada 19 November 2024, yang berhasil mengidentifikasi dan menangkap individu-individu yang terlibat dalam kegiatan terorisme,” ujar Kombes Aswin Siregar dalam keterangan tertulis yang diterima pada Kamis (21/11/2024).
Penangkapan ini menyoroti fakta bahwa kelompok teroris radikal tersebut berusaha untuk menanamkan ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dan prinsip dasar negara melalui metode perekrutan yang sangat tersembunyi. Mereka berusaha menembus lapisan masyarakat dengan cara halus dan manipulatif, mengarah pada tindakan radikal yang dapat mengancam keamanan nasional.
Dalam konteks ini, Aswin Siregar mengingatkan masyarakat agar tetap waspada terhadap potensi penyebaran paham-paham radikal yang bertentangan dengan ideologi negara. Menurutnya, penyebaran paham radikal seringkali dilakukan secara perlahan dan tersembunyi, tanpa disadari banyak pihak.
“Masyarakat harus memiliki kepekaan terhadap adanya penyebaran paham-paham radikal di sekitar mereka, dan apabila menemukan indikasi terkait hal tersebut, segera laporkan kepada pihak berwenang. Menjaga diri, keluarga, dan lingkungan dari pengaruh radikal adalah tanggung jawab kita bersama,” kata Aswin.
Lebih lanjut, Aswin menuturkan bahwa penangkapan ini mengungkap fakta yang menunjukkan bagaimana kelompok teror berusaha merekrut anggota dengan cara yang sangat sistematis. Mereka tidak hanya mengedepankan ideologi radikal, tetapi juga berupaya untuk mempengaruhi individu dalam masyarakat melalui berbagai cara yang sulit terdeteksi. Oleh karena itu, kesadaran dan kewaspadaan masyarakat terhadap penyebaran ideologi radikal sangat penting untuk memastikan keamanan dan ketertiban sosial.
“Penangkapan ini memberikan bukti bahwa jaringan teroris secara sistematis berusaha menanamkan pemahaman yang keliru di tengah masyarakat. Masyarakat diharapkan mampu memilah dan memilih informasi yang tepat agar tidak terjerumus dalam pengaruh radikal yang dapat merusak keharmonisan dan keamanan,” ujar Aswin, menegaskan.
Kombes Aswin juga mengimbau agar masyarakat dapat memperkuat kolaborasi dengan pihak berwenang untuk mengidentifikasi dan mencegah potensi ancaman terorisme di masa depan. Dalam menghadapi ancaman tersebut, peran serta masyarakat sangat diperlukan untuk menjaga keutuhan bangsa dan negara dari bahaya yang dapat muncul dari penyebaran ideologi radikal dan tindakan terorisme.
Densus 88 Antiteror Polri terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap kelompok teroris di Indonesia, dengan tujuan untuk memastikan bahwa setiap potensi ancaman terhadap stabilitas nasional dapat diatasi secara tuntas dan efektif. Penangkapan terhadap delapan tersangka ini menjadi bukti bahwa aparat keamanan akan terus berusaha untuk menjaga kedamaian dan keamanan di seluruh wilayah Indonesia. (Red)