Sukabumi – BINTANGJAGATNEWS. Minggu, 3 November 2024. Masyarakat Desa Sukamaju, Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, berencana mengajukan surat pengaduan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) terkait dugaan penyimpangan dalam proyek pengaspalan jalan Cijangkar-Cibitay. Proyek ini dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Sukabumi melalui UPTD PU wilayah Jampang Tengah, yang dikerjakan oleh CV. Maha Dewa Contractor.

Proyek perbaikan ruas jalan sepanjang 600 meter ini merupakan akses vital bagi masyarakat di lima desa di Kecamatan Nyalindung. Anggaran yang digunakan bersumber dari APBD Kabupaten Sukabumi tahun 2024, dengan total nilai kontrak mencapai Rp 459 juta dan durasi pengerjaan selama 75 hari kalender.

Salah seorang tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya menyampaikan kepada wartawan, “Kami berencana melayangkan surat pengaduan kepada Kejaksaan Negeri Cibadak terkait pengaspalan jalan di wilayah kami. Kami menduga pekerjaan ini dilakukan secara asal-asalan dan berpotensi merugikan keuangan negara.” Ia menegaskan bahwa pihaknya meminta agar APH melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait hal ini.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa berdasarkan pengamatan masyarakat, diduga lapisan penetrasi batu pokok menggunakan pasir berbatu (sirtu) yang dicampur dengan tanah. Proses selanjutnya, material split berkualitas rendah ditaburkan, kemudian disiram dengan aspal, dan ditutup dengan batu screening sebagai pengunci. Informasi yang diterima menyebutkan bahwa kurang lebih 35 meter dari total panjang proyek belum selesai dihotmix.

Menanggapi hal ini, seorang pejabat di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sukabumi, yang dikenal dengan nama panggilan Bangbud, melalui pesan WhatsApp menyatakan, “Saya akan melakukan pengecekan terlebih dahulu. Jika pekerjaan masih dalam tahap pelaksanaan, kami akan meminta untuk diperbaiki. Untuk memastikan kualitas pekerjaan, kami akan melakukan pengujian laboratorium.”

Fajar, pelaksana proyek dari CV. Maha Dewa Contractor, melalui pesan singkat juga memberikan klarifikasi, “Sisa pekerjaan yang belum diselesaikan adalah kurang lebih 35 meter dan akan kami rampungkan. Material sirtu yang digunakan sebagai agregat sudah lolos uji laboratorium dengan hasil kelas A dan B.”

Dugaan penyimpangan ini menjadi perhatian masyarakat setempat, yang berharap agar APH dapat menindaklanjuti laporan ini demi transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran publik. (Red)

Please follow and like us:
Pin Share