Kab. Sukabumi – BINTANGJAGATNEWS. Minggu, 27 Oktober 2024. Pembangunan, rehabilitasi, dan pemeliharaan jalan usaha tani dengan anggaran mencapai Rp 13.544.822.000 untuk tahun 2023 di Kabupaten Sukabumi meninggalkan kisah kelam bagi kelompok tani yang seharusnya diuntungkan oleh program ini.

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, sejumlah kelompok tani mengungkapkan bahwa mereka terpaksa mengembalikan sebagian dari dana yang telah dicairkan kepada oknum tertentu. Temuan ini terungkap di Kampung Udug, Desa Neglasari, Kecamatan Purabaya, pada 24 Oktober 2024, di mana Kelompok Tani (TJ) mendapatkan anggaran sebesar Rp 190.000.000 untuk proyek jalan usaha tani.

Menurut seorang anggota kelompok tani, setelah dana tersebut dicairkan, Kepala Desa (L) meminta kembali 30% dari jumlah anggaran yang diterima, yang totalnya mencapai sekitar Rp 57.000.000. “Kades mengatakan dana ini akan ditransfer ke orang di Sagaranten,” ungkapnya.

Anggota kelompok tani juga mempertanyakan alasan mengapa dokumen pekerjaan tersebut harus diambil di Sagaranten, bukan langsung dari Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi. “Kami tidak mengerti mengapa harus melibatkan pihak lain dalam proses ini,” tambahnya.

Lebih mencengangkan lagi, sumber di lapangan mengungkapkan bahwa UPTD Pertanian Jampang Tengah juga mengutip tambahan 10% dari dana JUT, yang berjumlah sekitar Rp 19.000.000, dan penerimanya adalah oknum berinisial (B).

Kondisi ini mencerminkan adanya dugaan praktik korupsi yang merugikan kelompok tani, serta menyoroti perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap penggunaan anggaran publik di daerah. Masyarakat berharap agar pihak berwenang segera melakukan penyelidikan dan menindaklanjuti kasus ini demi kepentingan bersama.

Kelompok Tani (TJ 4) mengungkapkan keprihatinan mereka terkait masalah pembangunan Jalan Usaha Tani di Kampung Babakan, Blok Makam Raksabaya, Desa Purabaya, Kecamatan Purabaya. Mereka melaporkan adanya ketidakjelasan mengenai penggunaan anggaran sebesar Rp 190.000.000 yang diterima kelompok mereka.

Anggota kelompok tani menjelaskan, saat sosialisasi anggaran, dana yang tersisa hanya tinggal Rp 119.000.000. “Setelah berkonsultasi dengan Ketua Kelompok Tani (I), yang juga merangkap Sekretaris Desa Purabaya, kami mendengar bahwa sisa anggaran tersebut harus dikembalikan. Namun, tidak jelas kepada siapa dana itu dikembalikan,” ungkapnya.

Sumber yang enggan disebutkan namanya mengonfirmasi bahwa Kepala Desa Purabaya juga hadir saat sosialisasi dan mengetahui proses pengembalian anggaran tersebut. Ketika awak media mencoba mengonfirmasi kepada Kepala Desa (LR) mengenai dana yang diterima kelompok tani, ia menyatakan tidak mengetahui detailnya. “Saya hanya mendapatkan keuntungan dari mengisi material sebanyak 20 truk, dengan keuntungan sebesar Rp 400.000,” jawabnya.

Masyarakat petani yang juga enggan disebutkan namanya menambahkan, “Sangat aneh jika Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi tidak mengetahui adanya kutipan di lapangan, padahal bawahannya terlibat langsung.”

Ia pun meminta agar Menteri Pertanian dalam kabinet Presiden Prabowo turun ke lapangan untuk melakukan survei. “Apalagi pembangunan ini tidak sesuai harapan karena ada kesalahan dari konsultan,” tegasnya.

Kondisi ini mencerminkan perlunya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran publik untuk mendukung kesejahteraan para petani di daerah. Masyarakat berharap adanya tindakan tegas dari pihak berwenang untuk menindaklanjuti dugaan penyimpangan ini demi keadilan dan perbaikan dalam program pembangunan pertanian.

Sampai berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi belum dapat dihubungi oleh awak media terkait permasalahan ini. (DS)

Please follow and like us:
Pin Share