Jakarta – BINTANGJAGATNEWS. Selasa, 12 November 2024. Sidang lanjutan perkara yang melibatkan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, alias Paman Birin, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (12/11/2024) menghasilkan keputusan penting. Hakim Tunggal Afrizal Hadi dalam pertimbangannya menyatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertindak sewenang-wenang dalam menetapkan status tersangka terhadap Sahbirin Noor terkait dugaan tindak pidana korupsi.
Dalam putusannya, Hakim Afrizal menilai bahwa penetapan Sahbirin sebagai tersangka oleh KPK tidak mengikuti prosedur yang sah dan bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku. Menurut hakim, KPK belum melakukan pemeriksaan terhadap Sahbirin sebelum penetapan statusnya sebagai tersangka. Hal ini dianggap melanggar hak-hak hukum Sahbirin dan merugikan posisi hukum yang bersangkutan.
Keputusan Hakim: Penetapan Tersangka Tidak Sah
“Menetapkan perbuatan termohon yang menetapkan pemohon (Sahbirin) sebagai tersangka merupakan perbuatan yang sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur yang bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal,” ujar Hakim Afrizal Hadi saat membacakan putusannya di ruang sidang.
Dengan demikian, Hakim Afrizal mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh Sahbirin, yang mempersoalkan penetapan dirinya sebagai tersangka. Hakim juga menegaskan bahwa Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan oleh KPK tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat, sehingga penetapan tersangka terhadap Sahbirin oleh KPK menjadi tidak sah.
“Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang menetapkan Sahbirin sebagai tersangka tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” jelasnya lebih lanjut.
Eksepsi KPK Ditolak
Dalam persidangan tersebut, KPK mengajukan eksepsi yang menyebutkan bahwa Sahbirin telah melarikan diri dan keberadaannya tidak jelas, yang menjadi dasar untuk mengeluarkan status tersangka. Namun, Hakim Afrizal menolak eksepsi tersebut dan menyatakan bahwa KPK harus dapat membuktikan dugaan pelarian tersebut secara sah.
“Eksepsi yang menyatakan bahwa Sahbirin melarikan diri harus dapat dibuktikan dengan bukti yang cukup. Oleh karena itu, eksepsi tersebut ditolak,” ungkap Hakim Afrizal.
Kasus Sahbirin Noor dan Operasi Tangkap Tangan
Kasus yang menjerat Sahbirin Noor terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK pada 6 Oktober 2024. Dalam operasi tersebut, tim penyelidik dan penyidik KPK berhasil mengamankan sejumlah orang yang diduga terlibat dalam praktik korupsi, termasuk sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
Selain Sahbirin, KPK juga menetapkan enam orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalimantan Selatan, Ahmad Solhan, Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kalimantan Selatan, Yulianti Erlinah, pengurus Rumah Tahfidz Darussalam, Ahmad, serta Plt Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan, Agustya Febry Andrean.
Selain itu, dua orang swasta yang terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi ini juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto. Mereka diduga terlibat dalam sejumlah transaksi yang terkait dengan proyek-proyek yang melibatkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
Implikasi Putusan Hakim
Putusan Hakim Afrizal ini menjadi sorotan, karena menyentuh isu prosedural yang sangat penting dalam proses hukum. Jika keputusan ini bertahan, maka penetapan tersangka terhadap Sahbirin Noor oleh KPK akan dianggap batal demi hukum, dan seluruh proses penyidikan yang dilakukan terhadapnya bisa menjadi tidak sah. Hal ini juga berpotensi memengaruhi status hukum bagi para tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus ini.
Bagi KPK, keputusan ini menjadi tantangan besar, terutama dalam memastikan bahwa prosedur hukum yang diambil dalam menetapkan tersangka sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta dalam menghadapi eksepsi-eksepsi yang diajukan oleh pihak yang terperiksa.
Keputusan lebih lanjut dari KPK terkait apakah akan mengajukan banding atas putusan ini masih menunggu, namun putusan ini jelas memberi dampak signifikan bagi kelanjutan proses hukum terhadap Sahbirin Noor dan pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi ini. (Red)