MANOKWARI – BINTANGJAGATNEWS. Minggu, 15 Desember 2024. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat, bersama seluruh jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari), telah berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp 5.665.863.259 atau sekitar 5,6 miliar rupiah sepanjang tahun 2024. Penyidikan dan penindakan terhadap sejumlah kasus korupsi yang ditangani oleh Kejati Papua Barat berhasil mengembalikan kerugian negara yang signifikan, sebagai bagian dari upaya serius dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Muhammad Syarifuddin, dalam konferensi pers yang digelar di kantor Kejati Papua Barat di Manokwari, pada Rabu (11/12/2024), mengungkapkan bahwa pencapaian ini merupakan hasil dari kinerja profesional Kejari jajaran di wilayah hukum Kejati Papua Barat yang meliputi Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya (PBD), yang mencakup 12 kabupaten dan satu kota.

“Sepanjang tahun 2024, Kejaksaan Negeri se-Papua Barat dan PBD telah menyelesaikan belasan perkara korupsi dengan total penyelamatan keuangan negara sebesar Rp 5,6 miliar. Penyelamatan ini merupakan wujud komitmen kami dalam menjaga integritas dan keuangan negara dari praktik korupsi yang merugikan masyarakat,” tegas Kajati Syarifuddin.

Keberhasilan penyelamatan uang negara tersebut berasal dari berbagai kasus korupsi yang melibatkan aparat dan pihak swasta. Salah satu kasus yang menonjol adalah dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit di Bank BRI Manokwari Kota pada periode 2020 hingga 2022. Dalam kasus tersebut, Kejati Papua Barat berhasil menyelamatkan Rp 200 juta dan 16 sertifikat tanah, yang menjadi bagian dari aset negara yang sebelumnya disalahgunakan.

Lebih lanjut, Kajati Syarifuddin menjelaskan bahwa pada tahun 2024, bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Papua Barat telah melakukan penyelidikan terhadap 8 perkara korupsi. Tiga di antaranya telah naik ke tahap penyidikan, sementara satu perkara dihentikan karena kurangnya bukti. Selain itu, sebanyak 14 perkara korupsi telah diproses hingga tahap penyidikan, dengan 4 perkara di antaranya telah memasuki tahap penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebagai hasilnya, 15 tersangka telah ditahan.

“Saya menegaskan bahwa Kejati Papua Barat tidak akan berhenti dalam upaya menuntaskan kasus-kasus korupsi. Pada tahun 2024 ini, sebanyak 13 perkara korupsi yang ditangani oleh rekan-rekan di Kejari jajaran telah memiliki kekuatan hukum tetap setelah diputuskan di tingkat pengadilan,” tambah Syarifuddin.

Atas pencapaian tersebut, Kajati Papua Barat memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh Kejaksaan Negeri yang telah bekerja keras dan menunjukkan dedikasi tinggi dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap integritas dan kualitas pelayanan hukum yang diberikan oleh institusi Adhyaksa.

“Dalam upaya pemberantasan korupsi, Kejaksaan bukan hanya berfungsi sebagai eksekutor hukum, tetapi juga sebagai garda terdepan dalam menciptakan tata kelola negara yang bersih dan bebas dari korupsi,” ujar Kajati.

Keberhasilan ini semakin memperkuat komitmen Kejati Papua Barat dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya, yakni menegakkan hukum, mengembalikan kerugian negara, serta menjaga dan mempertahankan kepentingan publik. (Red)

Please follow and like us:
Pin Share