Pontianak – BINTANGJAGATNEWS. Jum’at, 22 November 2024. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar) kembali melanjutkan penyidikan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah Bank Kalbar tahun 2015 dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru. Langkah ini diambil menyusul putusan praperadilan yang diajukan oleh tiga orang yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut, yang membatalkan status tersangka mereka.
Kasi Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, dalam keterangannya pada Kamis (21/11/2024), menegaskan bahwa meskipun Pengadilan Negeri Pontianak membatalkan status tersangka terhadap tiga orang, yaitu S, SI, dan MF, pihak Kejati Kalbar tetap yakin bahwa penyidikan kasus ini memiliki bukti permulaan yang cukup. “Terkait putusan praperadilan terhadap tiga orang, kami tegaskan bahwa Sprindik baru sudah kami terbitkan. Kami berkeyakinan bahwa substansi penyidikan sudah sah dengan bukti permulaan yang cukup,” ujar I Wayan Gedin Arianta.
Dengan diterbitkannya Sprindik baru, pihak Kejati Kalbar akan melanjutkan penyidikan perkara ini, dengan tujuan untuk mengembangkan dan mengumpulkan lebih banyak bukti guna membawa kasus ini ke proses persidangan. “Kami memiliki dua alat bukti yang cukup, dan akan terus bekerja untuk mengungkap kasus ini hingga dapat dilimpahkan ke pengadilan,” tambahnya.
Kasus Pengadaan Tanah Bank Kalbar 2015
Kasus dugaan korupsi pengadaan tanah Bank Kalbar ini bermula dari proses pembelian tanah oleh Bank Kalbar pada tahun 2015 yang diduga terjadi ketidaksesuaian dalam pengadaan dan penggunaan dana. Sebelumnya, tiga orang yang terlibat dalam kasus ini, yakni S, SI, dan MF, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Kalbar. Namun, dalam proses praperadilan, status tersangka mereka dibatalkan oleh Pengadilan Negeri Pontianak karena alasan yang berkaitan dengan prosedural penyidikan dan bukti yang diajukan.
Meskipun demikian, Kejati Kalbar tidak patah semangat dan memastikan bahwa proses hukum akan terus berjalan dengan mengeluarkan Sprindik baru. Langkah ini menunjukkan tekad Kejati Kalbar untuk terus berupaya mengungkap kebenaran dalam perkara tersebut, dengan harapan agar keadilan dapat ditegakkan.
Praperadilan PAM Masih Berlanjut
Selain itu, pihak PAM (Perusahaan Pembeli) yang terlibat dalam kasus ini juga telah mengajukan permohonan praperadilan yang masih berlangsung di Pengadilan Negeri Pontianak. Hal ini menunjukkan bahwa kasus ini masih memiliki berbagai dinamika hukum yang perlu diurai lebih lanjut. Penyidik Kejati Kalbar pun menyatakan akan mengikuti proses hukum yang berlaku dengan penuh kehati-hatian.
Tantangan Hukum dan Langkah Selanjutnya
Penerbitan Sprindik baru ini menjadi titik balik dalam penyelesaian kasus yang telah menarik perhatian publik tersebut. Kejati Kalbar diharapkan dapat terus bekerja secara profesional dan transparan dalam menangani kasus ini, dengan mengedepankan prinsip-prinsip hukum yang berlaku. Dengan adanya dua alat bukti yang cukup, pihak penyidik berkomitmen untuk memastikan bahwa kasus ini tidak hanya berhenti pada status tersangka yang dibatalkan, namun dapat melanjutkan proses hukum sampai tahap pengadilan.
Dari sisi hukum, kasus ini membuka perdebatan mengenai mekanisme penyidikan dan praperadilan dalam sistem peradilan Indonesia. Proses praperadilan yang membatalkan status tersangka memberikan gambaran tentang pentingnya kualitas bukti yang diajukan dalam setiap kasus korupsi, yang sering kali melibatkan sejumlah pihak dengan kepentingan yang kompleks.
Kejati Kalbar diharapkan dapat memastikan bahwa tidak ada lagi celah hukum yang memungkinkan tersangka bebas dari jerat hukum, dan agar keadilan bagi negara dan masyarakat dapat tercapai. Penyidikan yang berkelanjutan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, serta menjadi contoh bagi penegakan hukum yang bersih dan profesional di wilayah Kalimantan Barat. (Red)