Medan – BINTANGJAGATEWS. Jum’at, 6 Desember 2024. Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) berhasil mengungkap dan menangkap seorang pria yang mengaku sebagai jaksa gadungan berinisial AWS, yang diduga melakukan tindak pidana pemerasan terhadap seorang pengusaha di Kota Medan. AWS, bersama seorang rekannya yang berinisial HPN, ditangkap setelah berusaha memaksa pengusaha berinisial DS untuk memberikan uang dalam jumlah tertentu sebagai syarat untuk mengurus jabatan di Kejati Sumut. Penangkapan ini dilakukan pada Rabu (4/12/2024), setelah sebelumnya pihak Kejati menerima laporan terkait aksi pemerasan yang melibatkan oknum yang mengatasnamakan institusi Kejaksaan.
Modus Pemerasan dan Ancaman yang Dilakukan Jaksa Gadungan
Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre W. Ginting, dalam konferensi persnya menjelaskan bahwa kejadian ini bermula pada Selasa (3/12/2024), ketika korban DS menerima pesan singkat dari seseorang yang mengaku sebagai jaksa di Bidang Intelijen Kejati Sumut. Dalam pesan tersebut, AWS mengancam DS dan meminta waktu untuk bertemu untuk membahas masalah tertentu yang tidak disebutkan rinciannya.
Setelah menerima pesan tersebut, DS langsung menghubungi AWS melalui telepon, dan AWS memperkenalkan diri sebagai jaksa yang bertugas di Kejati Sumut. Dalam percakapan tersebut, AWS meminta DS untuk bertemu dan membicarakan suatu hal yang dianggap penting. “Setelah DS memberi tahu temannya mengenai ancaman tersebut, mereka sepakat untuk menghubungi pihak Kejati Sumut. DS dan AWS akhirnya sepakat bertemu di sebuah warung kopi di kawasan Sei Sikambing, Medan,” ujar Adre.
Di lokasi pertemuan, DS pun bertemu dengan AWS dan seorang pria lain berinisial HPN yang juga diketahui mengenal DS. AWS yang datang belakangan mendekati meja dan memperkenalkan diri sebagai jaksa sambil menunjukkan kartu identitas yang diduga palsu. “AWS mengatakan kepada DS, ‘Minta dulu duit, bang, untuk mengurus jabatan Kasi Intel di Sumut, karena Senin nanti mau ke Jakarta. Kalau abang nggak bantu, kerjaan di Sibolga mau kami naikkan,’” lanjut Adre menjelaskan.
AWS kemudian meminta uang kepada DS dengan alasan mengurus jabatan di Kejati Sumut. Merasa terdesak, DS akhirnya menyerahkan uang tunai sebesar Rp 1 juta kepada AWS. Selanjutnya, AWS menyerahkan uang tersebut kepada HPN, yang diduga sebagai rekanan dalam tindak pidana pemerasan tersebut.
Penangkapan dan Penyitaan Barang Bukti
Setelah uang tersebut diserahkan, AWS beranjak meninggalkan lokasi pertemuan menuju jalan raya. Namun, Tim Intelijen Kejati Sumut yang sudah memantau lokasi langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan HPN di tempat kejadian. AWS pun berhasil diamankan beberapa saat setelahnya di sekitaran Jalan Sei Serayu, Medan.
“Setelah kedua pelaku diamankan, mereka langsung dibawa ke kantor Kejati Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti yang kami amankan meliputi uang tunai sebesar Rp 1 juta, kartu identitas yang mengatasnamakan Kejati Sumut atas nama Andi, SH, kartu anggota Kejari Kuala Simpang, dua unit telepon seluler merek Xiaomi dan HD screen, sebuah borgol, satu unit sepeda motor Mio Soul, dan sebuah martil,” jelas Adre W. Ginting.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh pihak Kejati Sumut, kedua pelaku langsung diserahkan kepada Kepolisian untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.
Tindak Pidana Pemerasan dengan Modus Mengaku Sebagai Jaksa
Kedua pelaku, AWS dan HPN, dijerat dengan tindak pidana pemerasan dan penipuan, serta penyalahgunaan kewenangan dalam mengatasnamakan lembaga penegak hukum. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menegaskan bahwa tindakan tegas ini dilakukan untuk menjaga nama baik lembaga kejaksaan dan mencegah adanya praktik-praktik penipuan serta pemerasan yang merugikan masyarakat. Kejati Sumut juga menegaskan bahwa tidak akan mentolerir tindakan yang dapat mencoreng integritas lembaga hukum.
“Kami tidak akan pernah mentolerir tindakan apapun yang merusak reputasi dan integritas Kejaksaan. Kami berkomitmen untuk memastikan keadilan dan menjaga kepercayaan masyarakat kepada lembaga penegak hukum. Kami juga mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati terhadap oknum yang mengaku sebagai jaksa atau mengatasnamakan lembaga penegak hukum lainnya,” tegas Adre.
Komitmen Kejaksaan dalam Menjaga Integritas dan Kepercayaan Publik
Kasus ini merupakan contoh nyata pentingnya pengawasan ketat terhadap segala bentuk penyalahgunaan wewenang oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas dan kredibilitas institusi kejaksaan serta memastikan tidak ada ruang bagi tindakan pidana yang merugikan masyarakat. Kejati Sumut mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap kejadian mencurigakan yang melibatkan oknum mengatasnamakan jaksa atau lembaga penegak hukum lainnya.
“Kami akan terus mengawasi dan memproses setiap tindak pidana yang mencoreng nama baik lembaga kejaksaan dan merugikan masyarakat. Laporan dari masyarakat sangat penting agar kami bisa melakukan tindakan yang cepat dan tepat,” tutup Adre W. Ginting. (Red)