Jakarta – BINTANGJAGATNEWS. Selasa, 17 Desember 2024. Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman, pada Senin, 16 Desember 2024, mendatangi Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk melaporkan tindakan penyalahgunaan wewenang oleh oknum-oknum yang meminta bayaran dalam proses pengiriman alat produksi pertanian untuk mendukung program swasembada pangan. Kedatangan Mentan tersebut bertujuan untuk menanggapi laporan dari berbagai daerah terkait adanya praktik ilegal yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu yang meminta pembayaran tidak sah atas pengiriman alat pertanian.
Dalam konferensi pers yang diadakan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Andi Amran Sulaiman mengungkapkan bahwa keluhan ini bersumber dari informasi yang diterimanya, meski hingga saat ini belum ada bukti resmi yang diserahkan. “Kami menerima informasi dari berbagai daerah bahwa alat mesin pertanian yang kami kirimkan ke petani terkadang dimintai bayaran oleh oknum-oknum tertentu,” ujar Mentan. Amran menjelaskan, menurut laporan yang diterima, oknum-oknum tersebut meminta sejumlah uang untuk alat yang dikirimkan, dengan nominal yang sangat bervariasi. “Misalnya, untuk traktor, ada yang diminta hingga Rp 50 juta per unit, sementara untuk alat yang lebih kecil, bayarannya mencapai Rp 3 juta,” tambahnya.
Amran menegaskan bahwa pengiriman alat pertanian tersebut seharusnya tidak dipungut biaya, karena hal ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mendukung swasembada pangan, sesuai dengan perintah Presiden. Ia menyatakan, “Ini adalah program negara yang bertujuan untuk meningkatkan produktivitas pangan, dan tidak seharusnya ada pihak yang menyalahgunakan wewenangnya dengan meminta bayaran.”
Mantan anggota DPR RI itu kemudian meminta Kejaksaan Agung untuk segera mengawal proses distribusi alat pertanian ini, agar tidak ada pihak yang memanfaatkan situasi untuk kepentingan pribadi atau kelompok. “Kami berharap Kejaksaan Agung dapat memastikan agar pengiriman alat produksi ini berjalan lancar tanpa ada gangguan atau penyimpangan,” imbuhnya.
Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin yang menerima laporan tersebut menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti masalah ini secara serius. “Kami akan melakukan langkah-langkah investigatif dengan mengumpulkan data terlebih dahulu mengenai oknum-oknum yang terlibat dalam praktik ini,” ungkap Burhanuddin. Ia menegaskan bahwa Kejaksaan Agung tidak akan membiarkan siapa pun yang terlibat dalam tindak pidana tersebut, tanpa pandang bulu. “Pasti akan ada tindakan tegas. Anda tahu siapa saya, dan saya tidak akan ragu untuk bertindak sesuai hukum,” tegas Jaksa Agung dengan tegas.
Kejaksaan Agung, sesuai dengan kewenangannya, berkomitmen untuk mengusut tuntas penyalahgunaan wewenang dalam proses distribusi alat pertanian yang dimaksud, serta memastikan bahwa tidak ada lagi oknum yang melakukan pemungutan liar atau pungutan tidak sah. Dengan tegas, Jaksa Agung menyatakan bahwa penyalahgunaan dana yang seharusnya untuk kesejahteraan petani ini akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Red)