Kota Sukabumi – BINTANGJAGATNEWS. Jum’at, 22 November 2024. Informasi yang dihimpun oleh awak media mengungkapkan dugaan pencurian data warga belajar yang melibatkan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) GHIDAUL ATHFAL yang berlokasi di Jl. Subang Jaya No. 103 RT 04/RW 05, Kelurahan Subangjaya, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi. Dugaan pelanggaran ini terjadi setelah ditemukan data seorang siswa yang telah tercatat secara ilegal di dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik), meskipun siswa tersebut tidak pernah mendaftar di PKBM tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh awak media, PKBM GHIDAUL ATHFAL terdaftar dengan status akreditasi “B”, dipimpin oleh Kepala Sekolah Dodi Kuswara, S.Pd., dan Operator Sekolah Lusi Rachmawati, S.Pd. Data yang tercatat dalam Dapodik menyebutkan bahwa PKBM ini memiliki 17 guru dengan jumlah siswa laki-laki sebanyak 332 dan siswa perempuan sebanyak 226. Berdasarkan data terbaru, rombongan belajar di PKBM ini berjumlah 17, dan masa pendidikan untuk semester 2024/2025-1 diselenggarakan dalam format sehari penuh selama tiga hari.

Kronologi Dugaan Pencurian Data

Masalah ini bermula dari cerita Maulana Rahmat Hidayat, seorang siswa yang lulus dari SMP Al Falah di Kecamatan Caringin, Kabupaten Sukabumi pada tahun 2017. Setelah melanjutkan pendidikannya di SMA Almasturiyah hingga kelas dua, Maulana terpaksa berhenti karena kendala biaya. Pada tahun 2024, ibu Maulana yang ingin melanjutkan pendidikan anaknya, mendengar informasi dari seorang alumni sekolah paket bahwa ada kesempatan mendaftar di PKBM di Kecamatan Cisaat.

Menurut keterangan dari saudara Maulana, yang diidentifikasi dengan inisial “D”, ibu Maulana akhirnya mendaftarkan anaknya ke PKBM tersebut. Namun, ketika operator PKBM memasukkan data Maulana ke dalam Dapodik, sistem menolak untuk memproses pendaftaran tersebut karena data Maulana tidak dapat dimasukkan.

Setelah melakukan penelusuran lebih lanjut, awak media menemukan bahwa data Maulana Rahmat Hidayat sebenarnya telah tercatat di PKBM GHIDAUL ATHFAL, dengan tanggal pendaftaran 29 Agustus 2022 dan tanggal kelulusan 1 Juli 2023. Data tersebut telah digunakan untuk mencairkan dana Bantuan Operasional Sekolah Pemberdayaan (BOSP) yang berasal dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Yang lebih mencengangkan, Maulana dan keluarganya menegaskan bahwa mereka tidak pernah mendaftar atau mengikuti ujian di PKBM GHIDAUL ATHFAL.

Penyalahgunaan Data dan Pencairan Dana BOSP

Kecurigaan terhadap penyalahgunaan data semakin kuat ketika diketahui bahwa dana BOSP yang seharusnya diterima oleh siswa yang sah dan terdaftar, justru telah dicairkan dengan menggunakan data yang tidak valid. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai pengawasan yang lemah dari Dinas Pendidikan Kota Sukabumi terhadap operasional PKBM GHIDAUL ATHFAL, sehingga memungkinkan praktik pencurian data ini terjadi tanpa hambatan.

Kasus ini menjadi sorotan tajam karena menunjukkan adanya celah dalam sistem administrasi pendidikan, yang dapat disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok. Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi diharapkan segera melakukan audit dan penyelidikan lebih lanjut terhadap praktik di PKBM GHIDAUL ATHFAL, serta mengambil tindakan tegas untuk mencegah hal serupa terjadi di masa depan.

Tanggapan dari Pihak Terkait

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bersama Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi diharapkan dapat mengambil langkah cepat dalam menyelesaikan kasus ini. Jika terbukti ada pelanggaran, baik dalam hal pencurian data ataupun penyalahgunaan dana BOSP, maka tindakan hukum yang sesuai harus segera diterapkan. PKBM GHIDAUL ATHFAL, sebagai lembaga pendidikan yang terdaftar, wajib mempertanggungjawabkan tindakannya di hadapan hukum.

Kasus ini juga menjadi peringatan bagi lembaga-lembaga pendidikan non-formal untuk lebih berhati-hati dalam pengelolaan data siswa dan penggunaan dana bantuan yang berasal dari pemerintah. Selain itu, pengawasan yang lebih ketat dari Dinas Pendidikan sangat diperlukan untuk memastikan integritas dan transparansi dalam penyelenggaraan pendidikan di tingkat lokal.

Pentingnya Pengawasan dan Penegakan Hukum

Kejadian ini menambah daftar panjang permasalahan terkait pengelolaan data pendidikan dan penggunaan dana pendidikan yang tidak transparan. Untuk itu, dibutuhkan langkah konkret dari pihak berwenang untuk memastikan bahwa proses pendidikan di Kabupaten Sukabumi tetap berjalan dengan adil dan sesuai dengan aturan yang berlaku, agar tidak ada pihak yang dirugikan, terutama para siswa yang berhak mendapatkan pendidikan yang layak.

Ke depan, Kemendikbudristek dan Dinas Pendidikan diharapkan dapat memperketat mekanisme pengawasan terhadap lembaga-lembaga pendidikan di wilayah mereka masing-masing, guna mencegah terjadinya praktik yang merugikan dunia pendidikan dan masyarakat luas.

Kasus dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah Pemberdayaan (BOSP) dan praktik jual beli ijazah kembali mencuat di Kota Sukabumi. PKBM GHIDAUL ATHFAL yang terletak di Jl. Subang Jaya, Kelurahan Subangjaya, Kecamatan Cikole, diketahui tercatat dalam sistem Dapodik dengan jumlah siswa yang sangat tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan. Hal ini terungkap setelah awak media melakukan konfirmasi langsung ke pihak PKBM pada Senin, 18 November 2024.

Menurut keterangan dari sejumlah warga sekitar, PKBM GHIDAUL ATHFAL diketahui hanya menggelar kegiatan pembelajaran satu kali dalam seminggu, tepatnya setiap hari Sabtu, dengan jumlah siswa yang hadir hanya sekitar 30 orang. Namun, dalam data Dapodik, PKBM tersebut tercatat memiliki total 558 siswa, dengan rincian 332 siswa laki-laki dan 226 siswa perempuan. Data tersebut menunjukkan bahwa PKBM ini seharusnya menyelenggarakan pendidikan selama tiga hari penuh setiap minggu, yang tentunya sangat jauh berbeda dengan kenyataan di lapangan.

Tuntutan Transparansi dalam Pengelolaan Dana BOSP

Kegiatan yang hanya berlangsung satu hari dalam seminggu tersebut, meskipun demikian, dilaporkan mendapatkan dana BOSP setiap tahunnya. Ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai alokasi dan penggunaan dana tersebut. Dana BOSP seharusnya digunakan untuk mendukung kegiatan pembelajaran yang nyata dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun, dengan ketidaksesuaian antara data di Dapodik dan kenyataan yang ada di lapangan, timbul dugaan bahwa PKBM GHIDAUL ATHFAL telah menyalahgunakan dana yang seharusnya digunakan untuk kemajuan pendidikan.

Pernyataan Kontroversial dari Kepala Sekolah PKBM

Kepala Sekolah PKBM GHIDAUL ATHFAL, Dodi Kuswara, yang dihubungi oleh awak media pada tanggal 18 November 2024, memberikan keterangan yang mengundang kontroversi. Ketika ditanya mengenai data siswa Maulana Rahmat Hidayat, seorang siswa yang diduga terdaftar di PKBM tersebut tanpa melalui proses yang sah, Dodi menjawab bahwa ijazah Maulana sudah tersedia dan dapat segera diberikan setelah fotonya di edit. Namun, percakapan itu tiba-tiba terputus.

Ketika awak media mencoba menghubungi Dodi kembali, ia justru balik bertanya tentang tahun kelulusan Maulana Rahmat Hidayat. Setelah dijelaskan bahwa Maulana lulus pada tahun 2023, Dodi mengaku bahwa dirinya menerima data tersebut dari pihak lain namun ia mengaku lupa siapa yang menitipkan data tersebut.

Pernyataan ini semakin memperjelas kecurigaan adanya praktek ilegal di PKBM GHIDAUL ATHFAL, termasuk kemungkinan besar adanya jual beli ijazah. Salah satu narasumber, yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan bahwa PKBM tersebut diduga terlibat dalam transaksi jual beli ijazah, yang memungkinkan seseorang mendapatkan ijazah tanpa mengikuti proses pembelajaran yang sah.

Potensi Pelanggaran Hukum dan Penyalahgunaan Data Pendidikan

Dugaan penyelewengan ini merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang mengatur prinsip pendidikan yang adil, transparan, dan akuntabel. Praktik jual beli ijazah, jika terbukti, tidak hanya merugikan integritas sistem pendidikan, tetapi juga dapat mengarah pada tindak pidana pemalsuan dokumen dan penyalahgunaan wewenang.

Penyalahgunaan dana BOSP yang diduga terjadi di PKBM GHIDAUL ATHFAL juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang mengatur penggunaan anggaran negara untuk kegiatan yang sah dan bermanfaat. Jika terbukti, pengelola PKBM tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tindakan yang Diharapkan dari Pihak Berwenang

Menanggapi temuan ini, masyarakat dan pihak terkait meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi untuk melakukan penyelidikan dan audit terhadap PKBM GHIDAUL ATHFAL. Dinas Pendidikan diharapkan dapat memastikan bahwa setiap lembaga pendidikan yang beroperasi di bawah pengawasan mereka mematuhi ketentuan hukum yang berlaku, terutama dalam hal pengelolaan data siswa dan penggunaan dana bantuan.

Jika ditemukan pelanggaran, baik dalam hal manipulasi data maupun penyalahgunaan dana BOSP, tindakan tegas harus diambil, termasuk pencabutan izin operasional PKBM tersebut dan penerapan sanksi hukum terhadap pihak yang terlibat.

Kasus ini juga menjadi pelajaran penting bagi lembaga-lembaga pendidikan non-formal di seluruh Indonesia untuk lebih berhati-hati dan transparan dalam mengelola data siswa dan dana pendidikan, agar tidak mencoreng dunia pendidikan yang seharusnya menjadi tempat berkembangnya kualitas sumber daya manusia. (Hasan)

Please follow and like us:
Pin Share