Sukabumi – BINTANGJAGATNEWS. Minggu, 1 Desember 2024. Seputar Jagat News mengungkap dugaan serius yang melibatkan PKBM GHIDAUL ATHFAL di Kota Sukabumi. Berdasarkan informasi yang diperoleh, PKBM tersebut diduga telah melakukan tindak pidana pencurian data siswa, yang digunakan secara ilegal untuk memperoleh anggaran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOSP) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Tindak kejahatan ini menyoroti ketidakberesan dalam pencatatan data yang diduga tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan.

Salah satu kasus yang mencuat adalah data seorang siswa, Maulana Rahmat Hidayat, yang tercatat secara ilegal dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) pada tahun 2022, meskipun Maulana sendiri tidak pernah mendaftar atau mengikuti ujian di PKBM GHIDAUL ATHFAL. Hal ini terungkap ketika Maulana berusaha mendaftar di PKBM lain pada tahun 2024, namun sistem Dapodik menolak pendaftarannya karena data Maulana sudah terdaftar di PKBM GHIDAUL ATHFAL.

Menurut penuturan keluarga Maulana, mereka tidak pernah mengikuti ujian atau mendaftar di PKBM tersebut, namun data Maulana tercatat dengan tanggal pendaftaran 29 Agustus 2022 dan tanggal kelulusan 1 Juli 2023, yang diduga tanpa ujian, sehingga menyebabkan ijazah yang diterbitkan menjadi palsu. Data tersebut, menurut informasi yang diperoleh tim media, telah digunakan untuk mencairkan anggaran BOSP yang berasal dari pemerintah.

Kepala PKBM GHIDAUL ATHFAL, Dodi Koswara, yang dihubungi oleh awak media, tidak memberikan penjelasan yang memadai. Dalam wawancara melalui telepon, Dodi hanya menyarankan agar Maulana membawa fotokopi ijazahnya meski Maulana tidak pernah terdaftar atau mengikuti ujian di sekolah tersebut. Ketika dikonfirmasi lebih lanjut mengenai kegiatan pembelajaran di PKBM ini, seorang tetangga menyebutkan bahwa sekolah hanya berlangsung setiap hari Sabtu dengan sekitar 30 siswa yang hadir.

Angka yang terungkap dalam penelusuran media menunjukkan bahwa PKBM GHIDAUL ATHFAL mengklaim memiliki sebanyak 558 siswa WB, yang semuanya tercatat dalam paket C dan mendapatkan BOSP per siswa sebesar Rp 1.810.000 pada tahun 2023 dan Rp 1.820.000 pada tahun 2024. Berdasarkan perkiraan, jika jumlah tersebut benar, maka anggaran yang diterima PKBM GHIDAUL ATHFAL dapat mencapai lebih dari Rp 1 miliar, yang tentunya patut dipertanyakan keabsahannya mengingat banyaknya siswa yang diduga tidak terdaftar secara sah.

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang bergerak di bidang anti-korupsi, yang dikenal dengan inisial “S”, memberikan pernyataan bahwa PKBM GHIDAUL ATHFAL diduga telah menipu pemerintah untuk memperoleh dana BOSP dengan cara memasukkan data siswa secara ilegal. “Jika data siswa yang tidak sah ini mencapai 558 orang, dan semua mereka tercatat dalam paket C, maka total anggaran yang diterima PKBM ini bisa mencapai sekitar Rp 1.009.980.000. Angka ini sangat besar, dan kami mencurigai adanya penyalahgunaan dana negara,” ujarnya.

Lebih lanjut, “S” juga menyebutkan bahwa PKBM GHIDAUL ATHFAL diduga memiliki beberapa kelas jauh di wilayah Kabupaten Sukabumi, seperti di Kecamatan Sukaraja dan Sukalarang, yang mengindikasikan adanya manipulasi data dan anggaran yang lebih luas. “Pertanyaannya, apakah PKBM ini tidak pernah diawasi dengan baik oleh pihak terkait seperti penilik atau Kepala Bidang Pendidikan Non-Formal di Dinas Pendidikan Kota Sukabumi, atau mungkin ini sengaja dibiarkan?” tambahnya.

Sehubungan dengan temuan ini, pihak LSM berencana melaporkan dugaan penyalahgunaan anggaran negara ini kepada Kejaksaan Kota Sukabumi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap siswa yang tercatat dalam data Dapodik selama tiga tahun terakhir. Hal ini bertujuan untuk memastikan keabsahan data yang ada dan memeriksa apakah benar data yang digunakan untuk mencairkan BOSP sesuai dengan fakta di lapangan.

Pihak Kejaksaan diharapkan segera menindaklanjuti laporan ini dengan melakukan pemeriksaan mendalam terkait dugaan penyelewengan data dan penggunaan anggaran negara yang tidak sah. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat mencegah terjadinya kejahatan serupa di masa depan dan memberikan rasa keadilan kepada masyarakat.

Sampai berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Pendidikan Kota Sukabumi belum dapat dikonfirmasi terkait permasalahan ini. (Rudi)

Please follow and like us:
Pin Share