Bandung – JAGAT BATARA. Pengadilan tata usaha negara Bandung telah memutuskan perkara gugatan nomor 146/G/2023/PTUN.BDG. pada Kamis 2 Mei 2024, Sidang Majelis yg di pimpin Hari Sunaryo S.H,(Ketua), Misbah Hilmi (anggota), Ardoyo Hardana S.H,MH.
Amar putusan nya : Mengadili :
1.DALAM PENUNDAAN
*Menolak permohonan penundaan objek sengketa yang dimohonkan penggugat.
1.DALAM EKSEPSI
*Menyatakan Eksepsi Tergugat tidak diterima
1.DALAM POKOK PERKARA
*Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruh nya.
*Menghukum penggugat untuk membayar biaya Perkara Rp 3.545.000.
Informasi yang dihimpun oleh awak media dari Firma Hukum Marpaung dan rekan HR. Irianto SH “Putusan Majelis Hakim PTUN tersebut sudah cukup bijak menurut saya, dan kita harus menghormati nya.
Karena memang tujuan dari awal dirinya tidak mempermasalahkan menang ataupun kalah dalam perkara tersebut, karena yang dirinya inginkan adalah kepastian hukum, juga menggali informasi yang sejelas-jelasnya di Fakta Persidangan kemarin dan alhamdulillah dirinya menemukan bukti yang cukup diinginkan sehingga dirinya akan melakukan upaya hukum lain melalui jalur hukum tertentu,
Dan lebih jelasnya alasan kenapa dirinya tidak terlalu mempermasalahkan hal tersebut karena dalam gugatan kami semuanya sudah terlewati tahunnya, baik dalam hal penundaan SP tersebut maupun proses kerjasamanya akan tetapi yang akan kami lakukan adalah tentang proses perbuatan mereka terhadap nama baik Law Firm miliknya,
Sehingga hal tersebut sudah barang tentu kami akan upayakan melalui jalur hukum lain karena dalam isi putusan tersebut berbunyi”
“Menyatakan eksepsi tergugat tidak diterima”
Jadi menurut M. Yahya Harahap dalam buku hukum acara perdata tentang Gugatan, Persidangan penyitaan pembuktian, dan putusan Pengadilan (hal. 468 ). Arti dari putusan eksepsi ditolak adalah pemeriksaan gugatan konvensi tidak terbukti, dan eksepsi tidak mempunyai dasar.
“Untuk melakukan upaya banding dirinya merasa saat ini tidak perlu karena Majelis Hakim PTUN dalam putusannya seperti itu, Di mana dalam putusannya eksepsi dari tergugat TIDAK diterima, artinya Gugatan yang kami layangkan tidak bisa dibantah oleh Pemerintah Kabupaten Sukabumi, sehingga berdasarkan bukti-bukti yang kami peroleh di Persidangan kemarin dalam waktu dekat kami akan melakukan upaya hukum lain yaitu akan melaporkan apa yang menimpa terhadap dirinya tersebut ke Bareskrim Polri” pungkasnya.