Sukabumi – BINTANGJAGATNEWS. Minggu, 15 Desember 2024. Pengadaan alat kesehatan (Alkes) dan alat antropometri di Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi dengan menggunakan dana alokasi khusus (DAK) untuk tahun anggaran 2023 dan 2024 mendapat perhatian serius. Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh *Seputarjagat News, total anggaran yang digunakan mencapai lebih dari *Rp 27 miliar untuk pengadaan Antropometri pada tahun 2023 dan Rp 35 miliar untuk Alkes dan IPAL RSUD Palabuhanratu di tahun 2024. Namun, meskipun pengadaan ini menggunakan sistem E-Katalog dan E-Purchasing, sejumlah dugaan penyalahgunaan prosedur dalam prosesnya terus mengemuka.

Prosedur Pengadaan E-Katalog yang Harusnya Transparan

Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui E-Katalog bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam proses pengadaan. Berdasarkan *Peraturan LKPP No. 11/2018, dalam sistem **E-Katalog Mini Kompetisi, **Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), seperti *Yayat Suhayat SKM, Sip, MM, berwenang untuk memilih maksimal tiga penyedia barang/jasa yang memenuhi kriteria dan spesifikasi yang telah ditentukan. Namun, dalam kenyataannya, ditemukan sejumlah kejanggalan yang menimbulkan pertanyaan terkait dengan prosedur yang dijalankan.

Menurut aturan yang ada, berikut adalah langkah-langkah yang harus diikuti dalam proses pemilihan penyedia melalui E-Katalog:

Langkah-Langkah Pemilihan Penyedia:

  1. Pengumuman Pengadaan melalui E-Katalog.
  2. Penyedia mendaftar dan mengajukan penawaran.
  3. PPK melakukan evaluasi penawaran.
  4. PPK memilih maksimal tiga penyedia yang memenuhi kriteria.
  5. PPK melakukan negosiasi harga (jika diperlukan).
  6. PPK menandatangani kontrak dengan penyedia terpilih.

Namun, meskipun tahapan ini sudah jelas diatur, temuan investigasi media Seputarjagat News menunjukkan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan pengadaan *Alkes dan IPAL RSUD Palabuhanratu. Hal ini terlihat ketika *PPK Yayat Suhayat melakukan pemilihan penyedia yang tidak sepenuhnya mengacu pada prinsip-prinsip transparansi yang diharapkan.

Syarat dan Ketentuan yang Harus Diperhatikan PPK

Dalam pemilihan penyedia melalui E-Katalog, ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipatuhi oleh PPK:

  1. PPK harus memastikan bahwa tiga penyedia yang dipilih memenuhi kriteria dan spesifikasi yang ditentukan.
  2. PPK wajib melakukan evaluasi objektif berdasarkan kriteria yang jelas, termasuk faktor harga, kualitas, dan waktu pengiriman.
  3. Penawaran yang diterima harus dari penyedia yang terdaftar dan memenuhi persyaratan yang ada di E-Katalog LKPP.
  4. PPK juga harus memastikan bahwa tidak ada konflik kepentingan dalam proses pengadaan ini.

Mengapa Kepala Dinas Kesehatan yang Jadi Pengguna Anggaran?

Pengadaan Alkes dan IPAL seharusnya menjadi tanggung jawab *RSUD Palabuhanratu, karena pengadaan ini langsung berhubungan dengan kebutuhan rumah sakit tersebut. Namun, yang menjadi *Pengguna Anggaran adalah *Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi, **Agus Sanusi SKM., M.Msi, yang seharusnya tidak terlibat langsung dalam pengadaan yang berada di bawah kewenangan RSUD Palabuhanratu. **Dr. Rika Mutiara Suganda M.Kes., Direktur RSUD, lebih berhak untuk mengelola anggaran ini. Keputusan yang diambil menimbulkan *pertanyaan besar dari publik, “Mengapa Kepala Dinas Kesehatan yang menjadi Pengguna Anggaran?”

Pengadaan Antropometri 2023: Dugaan Penunjukan Langsung

Selain pengadaan *Alkes dan IPAL, pengadaan *Antropometri 2023 juga menimbulkan kecurigaan. Dalam hal ini, PPK H. Cucu diduga melakukan penunjukan langsung dalam pengadaan ini. Berdasarkan Peraturan LKPP No. 11/2018, penunjukan langsung hanya dapat dilakukan apabila memenuhi syarat tertentu, antara lain:

  1. Penyedia harus terdaftar dan memiliki kualifikasi yang sesuai di E-Katalog LKPP.
  2. Barang/jasa yang ditawarkan harus sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan.
  3. Penyedia yang dipilih tidak boleh memiliki konflik kepentingan dengan PPK.

Namun, dugaan adanya konflik kepentingan dalam pengadaan ini semakin memperkuat kecurigaan adanya pelanggaran dalam prosedur pengadaan.

Bupati Sukabumi dan Dugaan Campur Tangan dalam Pengadaan

Kasus ini semakin menarik perhatian publik setelah terungkapnya informasi mengenai dugaan campur tangan Bupati Sukabumi (MH) dalam proses pengadaan *Antropometri 2023. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Bupati Sukabumi diduga mengarahkan **PJS Dinas Kesehatan, **H. Ar, untuk tidak mengikuti prosedur *E-Katalog dan untuk menyerahkan pengadaan kepada *penyedia yang dibawa oleh anggota DPRD, FS. Setelah pertemuan yang dilakukan di **Yogyakarta, PJS *H. Ar merasa tertekan dan akhirnya mengundurkan diri, digantikan oleh *PJS AS, yang kini menjabat sebagai *Kepala Dinas Kesehatan.

E yang mengungkapkan informasi ini mengatakan, “PJS H. Ar dipanggil oleh Bupati Sukabumi ke Yogyakarta dan diminta untuk menyerahkan pengadaan ini kepada penyedia yang dibawa oleh FS.”

Pemeriksaan oleh BPK dan Polda Jabar: Apa Hasilnya?

Terkait dengan pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK dan *Polda Jawa Barat, *PPK H. Cucu mengklaim bahwa pengadaan ini sudah diperiksa oleh kedua lembaga tersebut. Namun, hingga saat ini, tidak ada informasi lebih lanjut mengenai hasil pemeriksaan tersebut. Awak media pun mengajukan pertanyaan tentang apa yang sebenarnya diperiksa dan temuan apa yang ditemukan oleh Polda Jabar.

Seputarjagat News bahkan menemukan surat permintaan data no.seri dari Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi yang meminta data alat yang diserahkan kepada Posyandu pada tanggal 24 Juli 2024. Menurut media, temuan-temuan administrasi ini baru diatasi setelah adanya pemberitaan.

Laporan ke Kejaksaan dan Harapan Masyarakat

Ketua *Dia ga Muda Indonesia DPC Sukabumi Raya, **Ahmin Supiyani, telah melaporkan kasus ini kepada *Jaksa Agung RI dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk ditindaklanjuti. Masyarakat berharap agar penegakan hukum dijalankan dengan adil dan tanpa pandang bulu.

Ahmin mengatakan kepada media, “Kami berharap agar masalah ini segera diselesaikan dan pihak-pihak yang bertanggung jawab dapat dipertanggungjawabkan.”


Sumber Informasi:

  1. Peraturan LKPP No. 11/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa melalui Sistem Elektronik.
  2. Pedoman Penggunaan e-Katalog Mini Kompetisi.
  3. Surat Edaran KPK No. 14 Tahun 2022 tentang Pencegahan Korupsi dalam Pengadaan Barang dan Jasa.
  4. Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

*Penegakan hukum atas kasus ini menjadi sangat penting untuk memastikan bahwa pengadaan dilakukan dengan cara yang *transparan dan akuntabel, serta sesuai dengan aturan yang ada.

Sampai berita ini diterbitkan, Bupati Sukabumi dan Anggota DPRD FS belum dapat dihubungi untuk konfirmasi tentang Hal tersebut. (Hasan)

Please follow and like us:
Pin Share